Kab. Tangerang, HambalangNews. Com
Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten PAC Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Menuai konflik dimana adanya dua pihak yang mengajukan penerbitan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis ke DPC BPPKB Kabupaten Tangerang.
Dimana antara dua pihak tersebut melakukan pengajuan dengan kategori beda hal., satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dimana Saudara Ibrahim sebagai Ketua , di pihak satunya adalah pengajuan perpanjangan SK yang diketuai Ketua Damsik.
Ketua Edwin Medi yang akrab disapa Damsik pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 bersilaturahmi ke kediaman H.Hamdan di Pasir Gadung Cikupa Selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, dimana kedatangan tersebut bertujuan bersilaturahmi sambil menyerahkan SK Kepengurusan yang hendak mau di perpanjang sebagai bentuk tertib administrasi dalam berorganisasi.
Pada hari tersebut saudara H.Hamdan menyambut hangat dan menerima uang administrasi perpanjangan SK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai peruntukkannya dan diarahkan untuk di transfer ke rekening beliau sekitar pukul 17.48 WIB dikediamannya.
Damsik mengatakan Dimana memang sebelumnya berdasarkan informasi yang di himpun dan melihat foto serta video status whatsApp adanya pertemuan jajaran pihak mereka yang di ketuai oleh saudara Ibrahim dengan Ketua H.Hamdan , namun hal tersebut saya abaikan karena saya yakin Ketua DPC layaknya ketua dapat mensikapi hal tersebut secara bijak.
Namun pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 adanya pemberitaan di beberapa media online dimana adanya acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang H.Hamdan beserta jajaran dimana dalam narasi tersebut adanya sambutan Saudara Ibrahim mengatakan dirinya sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis , menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan atas hal tersebut dikarenakan belum adanya pemberitahuan resmi dari DPC akan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis ditambah pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 anggota Satgas DPC , atas perintah H.Hamdan untuk mengantarkan nominal uang sebesar Rp.5.000.000,- dimana uang administrasi perpanjangan SK secara cash dan saya tolak karena tidak ada keterangan atau keputusan yang jelas yang bisa di pertanggung jawabkan secara organisasi.
Disaat bersamaaan Noven Saputera,S.H. sebagai Biro hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Ketua Damsik menyampaikan dan mensikapi hal tersebut dimana BPPKB ini merupakan Organisasi Masyarakat besar tingkat nasional sudah pasti sistematis dan mekanisme berjalan selayaknya organisasi berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).
Dalam hal pengajuan perpanjangan SK Kepengurusan Ketua Damsik , jika tidak di setujui maka kembali secara administrasi dimana seharusnya adanya Surat Keputusan yang di keluarkan secara resmi dari DPC hasil dari Melihat, mengimbang dan memutuskan sebagai bentuk lampiran sehingga adanya transparansian dan bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi serta menunjukan bahwa roda administrasi dalam organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
Jika memang benar menurut informasi yang di himpun bahwa satu pihak mengajukan SK kepengurusan baru yang merombak secara keseluruhan anggota PAC sebelumnya hanya di bekali bukti rekaman ucapan ketua Damsik yang menyerahkan jabatan secara pribadi, apakah hal tersebut di anggap SAH sesuai dengan AD/ART dan PO tanpa adanya persetujuan dilampirkan dengan notulen rapat kepengurusan yang masih aktif saat itu dengan di bumbuhi persetujuan Anggota PAC sebelumnya ??
Ataupun jika adanya informasi yang di terima ataupun masukan yang disampaikan bahwa adanya perbuatan Jajaran yang di ketua Saudara Damsik dimana telah diduga menodai marwah BPPKB selama masa jabatannya , maka eloknya di telaah secara bijak dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu , minimal menghargai perjuangan dan loyaritas anggota dalam mengembangkan bendera organisasi, agar semua menjadi terang tanpa adanya indikasi ditunggangi faktor kepentingan salah satu pihak,
Dalam hal ini kami mengajukan permohonan agar hal ini dapat di selesaikan secara organisasi dengan transparansi disertakan validasi dimana pertama-tama terkait penerimaan uang Administrasi SK dari kedua belah pihak baik tanggal dan besar nominalnya agar tidak adanya isu dugaan berpacu dalam nominal dan alasan serta pertimbangan DPC tidak mensetujui pengajuan perpanjangan SK Kepengurusan masa ketua Damsik dengan diakhiri dengan Surat Keputusan dari DPC yang bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi dan ketetapan hukum yang berlaku.
(Red)
Sumber : LN Sajagad
Social Header