Breaking News

Proses di Warnai Upaya Jaksa Yang Terlihat Terbirik Birik Dalam Mendatangkan Saksinya, Sepertinya Tidak Memahami Persedur Hukum

"Sidang Praperadilan Kasus Murbei, Jaksa Wajo Dikritik Aktivis

HAMBALANGNEWS.COM__Wajo, Sulsel - Sidang praperadilan kasus korupsi program Murbai di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang Wajo, Rabu (14/1/2026). Dalam sidang ini, pihak jaksa sebagai pemohon mengajukan saksi dalam persidangan praperadilan.

Namun, proses sidang ini diwarnai dengan upaya jaksa yang terlihat terbirik-birik dalam mendatangkan saksinya. Hal ini menuai kritik dari aktivis Hermanto Broncong dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulawesi Selatan

"Jaksa Wajo sepertinya tidak memahami prosedur hukum yang benar. Mereka seperti preman yang ingin memaksa saksi untuk memberikan kesaksian tanpa memahami hak-hak tersangka," kata Hermanto Broncong.

Menurut Hermanto, pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan penasihat hukum bisa tidak sah, terutama dalam kasus-kasus pidana berat atau bagi tersangka yang tidak mampu. Hal ini melanggar hak konstitusional dan kewajiban hukum yang diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum bisa membuat BAP penyidikan menjadi batal demi hukum. Ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh jaksa," tambah Hermanto.

Hermanto juga mengingatkan bahwa tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, terutama jika ancaman pidananya berat. "Negara wajib menyediakan penasihat hukum jika tersangka memintanya dan termasuk dalam kategori wajib didampingi," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa Wajo telah melanggar hak-hak tersangka dengan tidak menyediakan pendampingan penasihat hukum. "Ini adalah contoh nyata dari penindasan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Hermanto.

Sidang praperadilan ini masih berlanjut, dan LMAPJ akan terus memantau proses hukum ini. "Kami berharap agar hakim dapat memutuskan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh upaya jaksa yang tidak profesional," kata Hermanto.

Praperadilan ini sendiri telah berlangsung sejak Senin, 12 Januari 2026, dan hari ini akan memasuki tahap kesimpulan dari sidang praperadilan tersebut yang di jadwalkan berlangsung pukul 14.00 siang. 

"Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," tutup Hermanto.

Dengan demikian, proses praperadilan kasus korupsi program Murbai di Kabupaten Wajo masih terus berlanjut, dan masyarakat Wajo berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. (Tim).

© Copyright 2022 - HAMBALANG NEWS HAJAR BERANTAS