Breaking News

Mendesak Penegak Hukum Uji Nyali Aparat: Akankah Dandim dan Kapolres Pemalang Berani Seret Oknum Wartawan-TNI Pelindung Gudang Solar ilegal?

Pemalang, HambalangNews.com
Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di Semiliran, Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Temuan ini memicu keresahan warga. dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Gudang yang berada di samping rumah dekat pemukiman padat penduduk bisa berpotensi membahayakan warga sekitar. Pasalnya lokasi gudang penimbunan BBM tersebut sering dilewati oleh masyarakat Bantarbolang.

Aktifitas ilegal tersebut sejak lama sudah menimbulkan kecurigaan warga. Hampir setiap hari warga melihat mobilisasi keluar-masuk beberapa motor dengan membawa rombong berisikan jerigen berkapasitas 25 liter, Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi hasil dari Ritail (mengangsu) ke SPBU satu ke SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang yang kemudian ditimbun di dalam gudang.

Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.21 WIB, tim media melakukan investigasi lapangan dengan mendatangi langsung lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang penimbunan atau tempat overtap BBM ilegal itu disebut-sebut milik seseorang oknum wartawan berinisial LZ yang bernaung di Media Sidik Kriminal dengan jabatan Pimpinan Redaksi (Pimred). Dan aktifitas ilegalnya ini mendapat dukungan dari suami sirinya yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas sebagai Intel Kodim berinisial SLM dan masih mempunyai seorang istri sah.

Modus operasi diduga dilakukan dengan cara “mengangsu” solar menggunakan motor disertai rombong jerigen. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan barcode dan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.

Tim investigasi media sempat masuk ke dalam area gudang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Namun, tidak ditemukan satu pun penjaga di lokasi. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penjaga sudah mengetahui ada awak media yang akan masuk sehingga memilih melarikan diri.

Saat memeriksa bagian dalam gudang, tim investigasi dibuat tercengang dengan temuan puluhan kempu atau tandon minyak yang berjejer untuk menimbun BBM subsidi jenis Solar tersebut. Selain itu, ditemukan pula mesin pompa berukuran besar dan selang berdiameter sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyedot solar dari Kempu dan dipindahkan ke tangki biru putih milik swasta.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tergolong tindak pidana berat. Pelaku penimbunan dan mafia solar ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas dugaan praktik mafia migas di wilayah mereka. Warga berharap penegakan hukum yang presisi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga benar-benar menegakkan keadilan serta memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dan secepatnya Tim investigasi Media akan menemui Komandan Kodim (Dandim) 0711 Kabupaten Pemalang guna meminta tanggapan serta menindak tegas salah satu anggotanya yang melanggar kedisiplinan.

(Red/Tim)
© Copyright 2022 - HAMBALANG NEWS HAJAR BERANTAS