Breaking News

PIL KOPLO MEREBAK DI BUKIT DURI TANJAKAN, TOKO ILEGAL RAMAI REMAJA, WARGA MINTA BOS MAFIA HARUS SEGERA DITANGKAP!

JAKARTA SELATAN, Hambalang News.Com
Bayangan ketakutan melayang di atas Jalan Bukit Duri Tanjakan, Kecamatan Tebet. Setiap hari, toko yang tampak biasa menjual alat kosmetik ternyata menyembunyikan rahasia gelap: penjualan pil koplo obat keras daftar G tanpa resep dokter yang merajalela – dan yang paling mengkhawatirkan, pembelinya banyak berasal dari kalangan remaja.
 
Pantauan investigasi tim berita menunjukkan bukti kemasan bekas obat keras jenis tramadol dan berbagai jenis daftar G terlihat berceceran di sudut-sudut toko yang berada di RT 02/RW 09, Kelurahan Bukit Duri. Tempat ini selalu ramai sepanjang hari, dengan anak-anak muda yang datang dan pergi dengan gerakan diam-diam, seolah tahu mereka melakukan sesuatu yang tidak benar.
 
Ketika investigasi Wartawan menanyakan ke seorang Wanita, warga setempat yang namanya minta dirahasiakan, "Anak saya sempat melihat banyak para remaja di toko itu membeli di situ, " ujarnya. Selasa (25/11). 


Menurut informasi dari Warga setempat pemilik toko bernama Rahmat – sosok yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia obat keras di wilayah Tebet.

Namun, warga percaya semuanya di baliknya ada bos mafia yang mengendalikan seluruh operasi, membuat bisnis haram ini berjalan dengan leluasa.
 
Situasi ini menimbulkan tanda tanya mendesak terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Selatan. 

Warga menduga wilayah Tebet menjadi "lubang hitam" pengawasan, bahkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang membuat mafia bisa beroperasi tanpa takut. "Mereka berjalan bebas, seolah ada yang melindungi. Bosnya harus segera ditangkap – kalau tidak, korban akan semakin banyak," tegas warga masyarakat lokal.
 
Pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan Di Indonesia, pengaturan obat keras termasuk tipe G diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), yang telah mencabut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa ketentuan utama antara lain: 
- Pemberian dan penjualan obat keras hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin praktek, seperti dokter dan apoteker.

- Obat keras hanya dapat dijual di sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik, dan harus disertai dengan resep dokter.

- Produksi, impor, dan pendistribusian obat keras harus melalui proses registrasi dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Pelanggaran ketentuan tentang obat keras tipe G dalam UU Kesehatan 2023 dapat dikenai sanksi pidana, antara lain:
 
- Pasal 435: Mencakup pelanggaran terkait produksi, impor, ekspor, pendistribusian, atau penjualan obat yang tidak terdaftar, tidak memiliki izin edar, atau mengandung bahan yang tidak sesuai. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 436: Mencakup penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
 
Selain itu, BPOM juga dapat memberlakukan sanksi administratif seperti pemusnahan barang bukti, penutupan sarana penjualan, atau pencabutan izin edar obat.

Warga mengeluarkan seruan keras kepada Polsek Tebet, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan Meminta toko - toko Obat ilegal di tutup semua, hingga segera menangkap bos Mafia yang menjadi otak di balik peredaran pil koplo tersebut. (Red/H/R/K

 
 
© Copyright 2022 - HAMBALANG NEWS HAJAR BERANTAS