Jakarta Timur, HambalangNews.com
Merajalela Toko obat di Jalan Tenggiri, Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuai keresahan warga dan tokoh masyarakat setempat. Toko yang diduga menjual obat-obatan keras golongan G ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari pihak RT maupun RW. Senin 15/9/2025.
Kondisi ini terungkap setelah foto dan data lokasi toko beredar. Dalam foto tersebut, terlihat jelas alamat toko berada di Jalan Tenggiri Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.
Awak Media mengkonfirmasi ke RT setempat. Menurut keterangan dari Wismar sebagai Ketua RT 03, menyatakan toko tersebut sama sekali tidak ada izin ke saya.
Senada dengan itu, Muheri, sebagai Ketua RW 06, juga menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah diajukan atau diterbitkan untuk toko ini.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko bernama Ikbal berdalih bahwa mereka hanya memiliki izin untuk menjual kosmetik. Pernyataan ini sangat kontras dengan dugaan warga yang menyebutkan toko tersebut secara terang-terangan menjual obat "Daftar G" atau obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan dijual di apotek berizin.
Maraknya peredaran obat ilegal, terutama di kalangan remaja, telah menjadi masalah serius yang merusak moral dan kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Tanpa penegakan hukum yang kuat, toko-toko ilegal semacam ini akan terus menjamur dan meresahkan masyarakat, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.
#Dampak Serius bagi Generasi Muda dan Pelanggaran Hukum#
Maraknya peredaran obat ilegal jenis ini menimbulkan dampak yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan golongan G, seperti Trihexyphenidyl atau Tramadol, seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, padahal sejatinya obat ini diperuntukkan bagi penyakit tertentu dan harus dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ permanen, gangguan mental, bahkan kematian. Lebih dari itu, ketersediaan obat ilegal yang mudah dijangkau di lingkungan permukiman membuat anak-anak muda rentan menjadi korban penyalahgunaan, mengancam masa depan mereka dan menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.
Padahal sudah jelas Undang -Undang kesehatan Menyebutkan. Tindakan menjual obat tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Toko yang beroperasi secara ilegal ini melanggar beberapa pasal, termasuk:
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa berupa hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Tanpa penegakan hukum yang kuat, toko-toko ilegal semacam ini akan terus menjamur, merusak generasi, dan meresahkan masyarakat.
(Redaksi)
Social Header