JAKARTA TIMUR, HambalangNews.com
Lagi -lagi makin Viral toko obat Keras di Jalan Bojana Tirta 10c, Pulo Gadung, Jakarta Timur, diduga toko Obat beroperasi secara ilegal dengan menjual obat-obatan keras golongan G secara terang-terangan. Warga setempat mengaku resah karena penjualan obat terlarang ini dapat merusak generasi muda.
Jenis Obat-obatan golongan G, seperti Trihexyphenidyl atau Tramadol dan Exsimer sangat mudah di jumpai di toko toko berkedok kosmetik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut menjual obat daftar G yang peredarannya dibatasi dan seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penjualannya yang bebas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan membahayakan masyarakat. Senin (22/9/25).
Saat di konfirmasi Wartawan, Seorang penjaga toko yang dikenal dengan panggilan "Bewok" secara gamblang menyatakan kepada awak media, bahwa tokonya sudah "dikondisikan" atau "86" dengan keamanan setempat, termasuk Rukun Warga (RW).
Lebih lanjut, Wartawan mengkonfirmasi Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan tersebut diketahui sudah mengetahui keberadaan toko ilegal ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa diduga ada oknum keamanan atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang "kongkalikong" dengan penjual obat ilegal tersebut.
Warga berharap pihak berwenang dapat segera menindak tegas toko obat ilegal ini dan mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, penjual obat Daftar G tanpa izin dapat dikenai sanksi berat, baik denda maupun hukuman pidana.
#Dasar Hukum dan Sanksi Pidana#
Pelaku penjualan obat keras ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal yang relevan adalah Pasal 197, yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Dengan demikian, penjual obat ilegal tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Oknum tersebut bisa dikenai pasal-pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemufakatan jahat, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Kembali Warga berharap kepada pihak berwenang, untuk segera menindak tegas pelaku toko obat ilegal tersebut dan Kepolisian harus segera bertindak tegas untuk mengusut kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
(RedaksiTim)
Social Header