Breaking News

Usai Dua Petinggi Produsen Gula Merek Gulaku, PT.Sugar Group Company Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung


Lampung, HambalangNews.com
Dua petinggi produsen gula ternama dengan merek dagang "Gulaku", yakni PT Sugar Group Companies (SGC), telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Pemeriksaan terhadap Wakil Presiden PT Sweet Indo Lampung, Purwanti Lee atau dikenal juga sebagai Nyonya Lee, dilakukan pada 23 April 2025. Sementara itu, Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung, Gunawan Jusuf, diperiksa sehari kemudian, tepatnya 24 April 2025.

Nama Sugar Group Companies mencuat dalam persidangan kasus TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar mengaku menerima uang sebesar Rp70 miliar dari SGC guna mengurus sengketa hukum antara Sugar Group Companies dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

"Kasus ini sedang kami dalami secara serius. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua petinggi SGC, termasuk Nyonya Lee yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Pengakuan Zarof Ricar disampaikan saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febrie menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas Kejaksaan Agung, mengingat adanya dugaan suap dalam jumlah besar dari perusahaan besar seperti SGC. "Apakah Zarof akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu tergantung hasil pendalaman. Tapi kami tidak keberatan jika proses ini dibuka secara transparan, karena ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. "Setiap perkara memiliki tingkat kesulitannya masing-masing, dan kami sedang melakukan pelacakan melalui alat bukti lain," ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Zarof Ricar, di antaranya delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang selama masa jabatannya di Mahkamah Agung.

“Kami mohon dukungan dari Komisi III agar perkara ini bisa dituntaskan. Perintah yang kami terima sangat jelas, bersihkan semuanya,” tegas Febrie.

Hal Informasi Keterangan dirangkum pada Rabu 2 Juli 2025.

(RedaksiTim)
© Copyright 2022 - HAMBALANG NEWS HAJAR BERANTAS